Skip to main content

Joint Venture dan Waralaba (Franchise)

Joint Venture

Pengertian Joint Venture
Joint Venture adalah kerjasama yang dilakukan dari beberapa perusahaan dari berbagai negara untuk mewujudkan kesepakatan bersama. Kerjasama ini biasanya dilakukan dalam kurun waktu tertentu, apabila tujuannya telah terwujud maka kerjasama akan berakhir. Berbeda dengan para ahli, Peter Mahmud menjelaskan bahwa Joint Venture adalah sebuah kontrak antara 2 perusahaan untuk membentuk sebuah perusahaan baru, perubahaan itulah yang disebut dengan joint venture. Kemudian menurut Erman Rajagukguk joint venture adalah sebuah kerjasama antara pemilik nasional dengan pemilik modal asing berdasarkan sebuah perjanjian atau kontraktual.

Jenis-Jenis Joint Venture
Ada 2 jenis-jenis dari joint venture yaitu;
1. Joint Venture Domestik adalah bentuk kerjasama joint venture yang dijalin antar perusahaan dalam negri.
2. Joint Venture Internasional adalah bentuk kerjasama joint venture yang melibatkan perusahaan asing sebagai salah satu pihak.


Contoh dari Joint Venture yaitu LG Philips Components (joint venture antara perusahaan LG dengan Philips)

Ciri-Ciri Joint Venture
- Sebuah perusahaan baru yang didirikan oleh gabungan dari perusahaan-perusahaan lain.
- Modalnya berupa saham yang didapat atau disediakan pendiri dengan perbandingan dari setiap perusahaannya.
- Joint Venture yang ada di Indonesia merupakan kera sama antara perusahaan domestik dengan perusahaan asing.
- Kekuasaan dan hak didasarkan pada banyak saham dari tiap-tiap perusahaan.
- Masing-masing pendiri Joint Venture tetap memiliki kebebasan dan eksistensi.
- Resiko akan ditanggung secara bersama-sama dari tiap-tiap partner melalui perusahaan yang berlainan.

Bidang Usaha Joint Venture
Berikut adalah bidang-bidang usaha yang wajib mendirikan joint venture, yaitu;
- Pelabuhan
- Telekomunikasi
- Produksi, Transmisi, dan Distribusi tenaga listrik untuk umum
- Penerbangan
- Pelayanan
- Kereta api umum
- Mass media
- Air minum
- Pembangkit tenaga atom

Unsur Joint Venture
Ada 3 unsur dalam Joint Venture yaitu;
1. Adanya kerjasama yang dilakukan dari dua pihak atau lebih.
2. Adanya modal yang dikeluarkan dari masing-masing pihak perusahaan yang ikut kerjasama.
3. Adanya surat perjanjian.

Manfaat Joint Venture
- Pembatasan resiko
- Penghematan tenaga
- Pembiayaan
- Rentabilitas
- Kemungkinan pembatasan kongkurensi
- Kemungkinan optimasi know-how
- Dapat mengurangi kebutuhan modal serta sumber daya lain
- Meminimalisir resiko usaha
- Transfer teknologi antar pihak
- Memungkinkan untuk mengembangkan usaha menjadi lebih besar hingga ke skala global



Waralaba (Franchise)

Pengertian Waralaba (Franchise)
Waralaba atau yang sering disebut dengan franchise adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan yang dimiliki oleh pemilik usaha. Namun Asosiasi Franchise Indonesia menyebutkan bahwa waralaba adalah sistem pendistribusian barang/jasa yang memberikan hak kepada perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu dan meliputi area tertentu.

Jenis-Jenis Waralaba
Ada 2 jenis waralaba, yaitu
1. Waralaba Luar Negri/Asing : Waralaba ini memiliki cakupan luas sampai ke berbagai negara, yang mana produk ini sudah diminati oleh banyak orang dan memiliki merek yang ternama. Contohnya adalah KFC, McDonalds, Starbucks, dll.
2. Waralaba Dalam Negri : Waralaba ini hanya memiliki cakupan di dalam negrinya saja, meskipun memungkinkan untuk go internasional tetapi waralaba ini hanya memfokuskan untuk pasar dalam negri. Waralaba ini adalah solusi untuk perusahaan yang tidak memiliki modal yang terlalu tinggi tetapi cepat dalam mendapatkan keuntungan. Contohnya adalah Indomart, Alfamart, Kebab Turki, dll.

Ciri-Ciri Waralaba
1. Memiliki Ciri Khas Usaha : Ciri khas ini berupa produk, logo, sarana promosi atau hal lainnya yang mewakili bisnis waralaba itu sendiri.
2. Memiliki HAKI yang Terdaftar : Yang dimaksud dengan HAKI adalah Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan tanda bahwa produk yang dijual bukanlah hasil menjiplak karya orang lain.
3. Memiliki Sistem yang Kuat : Sistem ini menyangkut masalah sistem keuangan, sistem pendistribusian bahan baku, sistem promosi, ataupun sistem lainnya.

Unsur Waralaba
- Produk yang bagus
- Pelatihan yang benar
- Lokasi bisnis yang strategis
- SDM yang tepat
- Bahan baku impor
- Dana yang memadai
- Kelayakan
- Kesiapan dukungan

Manfaat Waralaba
- Memperkecil resiko kegagalan usaha
- Menghemat waktu, tenaga dan dana untuk proses trial & error
- Memberi kemudahan dalam operasional usaha
- Penggunaan nama merek yang sudah lebih dikenal masyarakat




Sumber referensi diambil dari;
https://www.temukanpengertian.com/2016/02/pengertian-joint-venture.html
https://www.etalasebisnis.com/glosarium/1369/definisi-pengertian-waralaba-franchise-simak.html
https://dosenekonomi.com/bisnis/franchise/ciri-ciri-usaha-waralaba
https://www.lyceum.id/8-unsur-kesuksesan-bisnis-waralaba/
https://contohdanfungsi.blogspot.com/2013/03/waralaba-manfaat-dan-penjelasan-waralaba.html
20 Oktober 2018 15:44

Comments

Popular posts from this blog

Pasar Monopsoni, Monopoli, Oligoposni, dan Oligopoli

Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang menciptakan nilai. Bisnis juga memiliki 4 macam jenis yaitu Monopsoni, Monopoli, Oligoposni dan Oligopoli. Di bawah ini kita akan membahas tentang ke-empat jenis bisnis tersebut. Pasar Monopsoni :  Pasar Monopsoni adalah pasar yang hanya memiliki satu konsumen yang menjadi satu-satunya pembeli dan menguasai pasar komoditas. Pasar ini termasuk pasar persaingan yang tidak sempurna karena belum terorganisir dengan baik. Adapun ciri-ciri dari Pasar Monopsoni, yaitu: -  Hanya Ada Satu Pembeli: Seperti yang sudah dijelaskan diawal, bahwa pasar monopsoni hanya memiliki satu pembeli atau satu konsumen saja. Konsumen yang membeli produk dipasar ini umumnya mendapatkan harga yang lebih murah, kemudian produk tersebut dijual kembali oleh konsumen dengan harga yang lebih mahal untuk mendapatkan keuntungan. -   Harga Ditentukan Oleh Pembeli: Karena umumnya pasar ini terletak jauh atau sulit untuk dijangkau dengan

Sistem Produksi PT Dua Kelinci

Sejarah dan Perkembangan PT Dua Kelinci Perusahaan PT. Dua Kelinci adalah perusahaan yang bergerak dibidang food industry, yang berawal dari usaha rumah tangga yang dibangun oleh Ho Sie Ak dan Lauw Bie Giok serta keluarganya. Pasangan suami-istri ini memulai usahanya dengan repacking kacang garing dengan merk “Sari Gurih” berlogo "Dua Kelinci", yang berpusat di Surabaya pada tahun 1972 dengan pengelolaan usaha yang masih dilakukan secara sederhana dan dengan manajemen keluarga. Karena konsumen lebih mengenal produk tersebut dengan nama “Dua Kelinci”, maka pada tahun 1982 merk “Sari Gurih” diganti dengan merk "Dua Kelinci". Wilayah pemasaran perusahaan ini pada mulanya berkisar pada wilayah Jawa Timur. Meningkatnya permintaan pasar, manjadikan pertumbuhan industri kecil kacang garing ini semakin menuju arah yang lebih baik. Adanya potensi usaha yang lebih baik serta dalam rangka pengembangan usaha dari skala home industry menuju ke skala industri, maka p

Rasio Keuangan

         PENDAHULUAN Rasio Financial (Rasio Keuangan) merupakan alat Analisis Perusahaan untuk menilai kinerja suatu perusahaan berdasarkan perbandingan data keuangan yang terdapat pada laporan pos keuangan (neraca,     laporan/laba rugi, laporan arus kas). Rasio merupakan alat ukur yang digunakan perusahaan untuk mengenalisis laporan keuangan. Rasio menggambarkan suatu hubungan atau pertimbangan antara suatu jumlah tertentu dengan jumlah yang lain. Dengan menggunkan alat analisa berupa rasio keuangan dapat menjelaskan dan memberikan gambaran kepada penganalisa tentang baik atau buruknya keadaan atau posisi keuangan suatu perusahaan dari suatu periode ke periode berikutnya. MANFAAT Analisis rasio keuangan merupakan analisis yang paling sering dilakukan untuk menilai kondisi keuangan dan kinerja perusahaan dibandingkan alat analisis keuangan lainnya. Analisis rasio keuangan memiliki beberapa keunggulan sebagai alat analisis sebagaimana yang dikemukakan oleh Harahap (2006