Pada jaman yang maju ini, banyak sekali perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan sistem teknologi. Majunya teknologi pada jaman ini membuat banyaknya inovasi-inovasi yang dikeluarkan termasuk dalam bidang jasa. Berikut ini, kita akan membahas tentang salah satu inovasi yang ada pada sistem teknologi yaitu FinTech.
Artikel ini dibuat dari berbagai sumber;
https://www.duniafintech.com/pengertian-fintech-adalah/
https://www.finansialku.com/definisi-fintech-adalah/
https://blog.modalku.co.id/blog/sejarah-dan-perkembangan-fintech/
https://kliklegal.com/ini-jenis-fintech-yang-banyak-digunakan-di-indonesia/
https://www.bareksa.com/id/aboutus
https://www.bareksa.com/id/text/2016/02/06/bareksa-perusahaan-teknologi-pertama-yang-mendapat-lisensi-penjual-reksa-dana/12690/news
Pengertian FinTech
Fintech adalah singkatan dari kata 'Financial' dan 'Technology' yang berarti inovasi didalam bidang jasa yang memanfaatkan sistem teknologi. FinTech dapat membuat transaksi menjadi lebih efektif dan praktis. FinTech menawarkan inovasi yang sangat luas dan dalam beberapa segmen. Baik itu B2B yaitu Business to Business hingga B2C yaitu Business to Consumer.
Beberapa contoh bisnis yang tergabung dalam FinTech adalah;
- Proses jual beli saham
- Pembayaran
- Peminjaman uang (lending) secara peer to peer
- Transfer dana
- Infestasi ritel
- Perencanaan keuangan (Personal Finance)
- dll.
Sejarah FinTech
Perkembangan komputer serta jaringan internet membuka peluang yang cukup besar bagi para pengusaha financial untuk mengembangkan bisnisnya secara global. Pada tahun 1980an, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui komputer, menyebabkan mulai bermunculan macam-macam FinTech di backoffice bank serta berbagai fasilitas permodalan lainnya. Masuk pada tahun 1982, E-trade membawa FinTech kearah yang lebih maju dengan diperbolehkannya sistem perbankan untuk investor secara elektronik. Pertumbuhan internet ditahun 1990 membuat semakin ramainya pengguna model finansial E-Trade. Salah satunya situs brokerage saham online yang memudahkan para investor untuk menanamkan modal mereka. Baru beberapa tahun belakangan perusahaan-perusahaan di Indonesia ikut menggunakan FinTech. Meningkatnya penggunaan internet dan juga smartphone pada masyarakat Indonesia membuat FinTech populer dengan cepat.
Jenis-Jenis FinTech
- FinTech Payment : Sistem pembayaran secara elektronik yang menggunakan fasilitas internet sebagai sarana perantara.
- Peer to Peer (P2P) Lending : Layanan FinTech yang memudahkan kita untuk meminjam dana walaupun belum memiliki rekening dibank.
- FinTech Aggregator : Portal yang mengumpulkan berbagai informasi pilihan layanan keuangan untuk disajikan kepada pengguna.
Ada banyak sekali perusahaan-perusahaan yang menggunakan FinTech, salah satunya adalah Perusahaan Bareksa. Dibawah ini adalah sedikit penjelasan tentang perusahaan yang menggunakan inovasi FinTech yaitu Perusahaan Bareksa.
PT Bareksa Portal Investasi
Sejarah baru ditorehkan di dunia pasar modal Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lisensi resmi kepada portal finansial Bareksa untuk menjual reksa dana di Indonesia secara langsung kepada nasabah. Dengan demikian, Bareksa menjadi perusahaan teknologi pertama yang mendapat lisensi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APRD).
Izin diberikan kepada PT Bareksa Portal Investasi, sebagai perusahaan yang memayungi portal finansial Bareksa, dan tertuang dalam SK Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-6/D.04/2016 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek yang Khusus Didirikan untuk Memasarkan Efek Reksa Dana, tertanggal 8 Februari 2016. Salinan keputusan menyatakan bahwa Bareksa sudah dinyatakan memenuhi dokumen dan segala persyaratan untuk menjadi agen penjual reksa dana.
Sejak Januari 2015, marketplace Bareksa sudah memperjual-belikan reksa dana bekerja sama dengan PT Buana Capital sebagai agen penjual.
Izin diberikan kepada PT Bareksa Portal Investasi, sebagai perusahaan yang memayungi portal finansial Bareksa, dan tertuang dalam SK Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-6/D.04/2016 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek yang Khusus Didirikan untuk Memasarkan Efek Reksa Dana, tertanggal 8 Februari 2016. Salinan keputusan menyatakan bahwa Bareksa sudah dinyatakan memenuhi dokumen dan segala persyaratan untuk menjadi agen penjual reksa dana.
Sejak Januari 2015, marketplace Bareksa sudah memperjual-belikan reksa dana bekerja sama dengan PT Buana Capital sebagai agen penjual.
Tugas Perusahaan Bareksa adalah selain menyediakan platform untuk melakukan jual beli reksa dana online, juga memberikan layanan data, informasi, dan alat investasi reksa dana, saham, obligasi, dan lainnya, untuk memudahkan masyarakat berinvestasi.
Seperti yang kita ketahui, jenis usaha dari perusahaan ini adalah menjual reksa dana secara langsung kepada nasabah.
Artikel ini dibuat dari berbagai sumber;
https://www.duniafintech.com/pengertian-fintech-adalah/
https://www.finansialku.com/definisi-fintech-adalah/
https://blog.modalku.co.id/blog/sejarah-dan-perkembangan-fintech/
https://kliklegal.com/ini-jenis-fintech-yang-banyak-digunakan-di-indonesia/
https://www.bareksa.com/id/aboutus
https://www.bareksa.com/id/text/2016/02/06/bareksa-perusahaan-teknologi-pertama-yang-mendapat-lisensi-penjual-reksa-dana/12690/news
18 Oktober 2018 20:43
Thanks infonya. Oiya ngomongin fintech, yang lagi populer sekarang tuh p2p lending ya. Trus penasaran kayak apa sih masa depan p2p lending di tanah air. Kalo kamu penasaran bisa cek di sini ya: prospek peer to peer lending
ReplyDelete